Selasa 28 Sep 2021 14:48 WIB

Perwakilan Warga Bojongkoneng Tergusur Lapor ke Komnas HAM

Yang aneh, BPN tidak bisa menyertifikatkan tanah adat milik warga. 

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Warga Bojong Koneng, Sentul Bogor yang terancam digusur oleh pengembang Sentul City, bersama para Kuasa Hukum warga mendatangi Kantor Komnas HAM, Selasa (28/9). Kedatangan para warga dan kuasa hukumnya ini, mengadukan kembali terkait tindakan semena-mena perusahaan pengembang Sentul City yang akan mengambil paksa tanah warga.

Kuasa Hukum warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa mengatakan, warga Bojong Koneng Sentul, merupakan korban dari tindakan kesewenang-wenangan Sentul City. Karena itu, pihaknya melaporkan dan memibta perlindungan dari Komnas HAM, terkait hak asasi warga, bahwa setiap warga punya hak atas tanah, punya hak atas properti miliknya atau hak atas kesejahteraannya.

"Di sini kami bersama 20 warga dari beberapa RT dan juga beberapa lawyer yang juga mendampingi beberapa kasus, (termasuk tanah Rocky Gerung), kami secara kolektif melaporkan tindakan kesewenang-wenangan dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM," ujar Alghiffari kepada wartawan di depan Kantor Komnas HAM, Selasa (28/9).

Dengan demikian, dia menegaskan, persoalan perseteruan tanah di Bojong Koneng, Sentul Bogor bukan hanya sengketa tanah antara Rocky Gerung yang kebetulan juga tinggal disana saja. Kata dia, persoalan tanah di Bojong Koneng ini adalah persoalan warga masyarakat di sana yang menuntut keadilan karena tanah yang bertahun-tahun mereka garap, diambil paksa oleh Sentul City.

Kuasa Hukum warga mengungkapkan ada kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada warga yang melawan di konflik tanah ini. Cara-cara premanisme ini, diungkapkan Alghiffari dilakukan dengan cara pemukulan kepada warga, bahkan pengacara warga. 

Kemudian muncul tiba-tiba SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), tanpa sepengetahuan warga yang menggarap atau mendiami tanah tersebut. "Jadi warga disana tidak hanya menghadapi ancaman gusuran paksa tapi juga kriminalisasi oleh Sentul City. Karena diperkirakan ada 6000an warga yang terdampak dari sengketa lahan ini," kata dia.

Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng lain, Candra Pakpahan menambahkan, yang aneh dari sengketa tanah di Bojong Koneng, Sentul Bogor ini justru Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menyertifikatkan tanah adat milik warga. BPN justru mensyaratkan harus mendapatkan rekomendasi dari pihak tertentu dalam hal ini Sentul City.

"Memangnya negara di bawah korporasi apa? Ini yang ingin kita sampaikan kepada Komnas HAM," ungkapnya.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho menegaskan bahwa, PT Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. David mengakui, surat somasi tidak hanya dilayangkan kepada Rocky Gerung, tetapi juga pada pihak-pihak lain, yang menduduki lahan milik PT Sentul City yang telah bersertifikat.

Selain itu, David melanjutkan, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menegakkan aturan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB. Terutama yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement