Rabu 29 Sep 2021 12:52 WIB

Konser Musik Skala Besar di Bandung, Ini Kata Kadisbudpar 

Masyarakat jangan bereuforia yang akhirnya berpotensi menaikkan kasus Covid-19.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari meninjau dua dari tujuh Sumur Bandung di bekas bagunan Palaguna, kawasan Alun-alun Kota Bandung, yang saat ini sudah rata dengan tanah, Selasa (7/7). Kedua sumur bersejarah berkaitan dengan berdirinya Kota Bandung ini, kondisinya cukup mengenaskan, terbengkalai dipenuhi sampah dan semak belukar. Yana mengajak Dinas Pariwisata untuk terus membenahi tempat tempat penting dan bersejarah agar bisa tetap terawat dan terjaga.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari meninjau dua dari tujuh Sumur Bandung di bekas bagunan Palaguna, kawasan Alun-alun Kota Bandung, yang saat ini sudah rata dengan tanah, Selasa (7/7). Kedua sumur bersejarah berkaitan dengan berdirinya Kota Bandung ini, kondisinya cukup mengenaskan, terbengkalai dipenuhi sampah dan semak belukar. Yana mengajak Dinas Pariwisata untuk terus membenahi tempat tempat penting dan bersejarah agar bisa tetap terawat dan terjaga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus Covid-19 di Kota Bandung, tengah melandai. Namun, PPKM di kota dengan sebutan 'Parisj van Java' ini masih di level 3. Karenanya, pemerintah setempat pun tetap berhati-hati dalam memberikan izin keramaian.

Salah satunya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang mengaku sedang melakukan kajian terkait wacana tentang pelonggaran kegiatan musik seperti konser skala besar. Namun, mereka menegaskan, meski kasus Covid-19 sedang landai tidak serta merta konser musik akan diizinkan.

 

photo
Pemerintah akan memberikan izin konser musik pada daerah dengan PPKM Level 2 dan 3. (Ilustrasi) (Antara/Aji Styawan)

 

"Mau ditelaah dulu, nanti siang telaahannya disampaikan kepada pak sekda untuk bahan beliau ratas di hari Jumat," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kania Sari di Balai Kota Bandung, Rabu (29/9).

Meski kasus Covid-19 sedang melandai di Kota Bandung, ia menegaskan tidak serta merta kegiatan konser musik skala besar akan diperbolehkan. Apalagi, perempuan yang akrab disapa Kenny ini mengaku rencana tersebut masih sebatas wacana dan belum tertuang resmi dalam intruksi Menteri Dalam Negeri.

Dia justru mengingatkan, masyarakat bahwa di tengah kasus Covid-19 yang melandai harus tetap waspada. Pihaknya mengajak, masyarakat untuk tidak bereuforia dan akhirnya berpotensi menaikkan kasus Covid-19 kembali.

"Makanya itu kita tetap harus waspada justru saat landai (kasus) ini kita harus kewaspadaan terus dijaga bukan malah jadi euforia," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menentukan kebijakannya. Sehingga, Kenny mengatakan tidak harus sama persis dengan aturan dari pusat.

"Tidak serta merta kan aturan detail terserah pemerintah daerah masing-masing. Tidak harus membebek langsung," katanya. Ia menambahkan, sejauh ini tempat hiburan malam masih dilarang beroperasi.

Namun, masih ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang memaksa buka sehingga diberikan sanksi. Beberapa sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, lisan dan penindakan yang langsung dilakukan Satpol PP Kota Bandung.

"Laporan ke saya ada 10 ke bawah ada. Pelanggaran membuka itu pelanggaran kan belum boleh," katanya. Dia mengatakan, penindakan dilakukan langsung oleh petugas Satpol PP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement