REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa didampingi Mensesneg Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke pimpinan DPR, Rabu (29/9). Suharso mengatakan, RUU IKN berisi visi ibu kota negara.
"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.
"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," ujarnya.
Menurut dia, pembangunan IKN bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Melainkan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.
"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah inrastruktur, logistik di sekitar kalitim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasaan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," ucapnya.
Sebelumnya DPR RI menerima surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera memproses surpres tersebut.
"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).