Kamis 30 Sep 2021 13:28 WIB

PSI Persilakan Mantan Kadernya Gugat Rp 1 Triliun

Pemecatan menjadi bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Isyana Bagoes Oka
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Isyana Bagoes Oka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menanggapi rencana mantan kader PSI yang baru dipecat, Viani Limardi, untuk menggugat pemecatan dan tuduhan terhadap dirinya oleh PSI senilai Rp 1 triliun. Menurut Isyana, pihaknya akan menerima gugatan tersebut, mengingat gugatan menjadi hak bagi warga negara.

"Bagi PSI, mekanisme dan prosedur internal partai telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Sis Viani," kata Isyana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9).

Menyoal gugatan tersebut, lanjut dia, memang menyusul proses penjatuhan sanksi terhadap Viani yang sempat melakukan penggelembungan dana reses saat menjabat sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI. Menurut Isyana, pemecatan terhadap Viani memang menjadi proses panjang sebelumnya.

"Dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai. Proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi," jelas dia. 

Dia melanjutkan, keputusan pemberhentian itu didasarkan pada objektivitas, dan bukan subjektivitas. Isyana menambahkan, pemecatan tersebut menjadi bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai.

"Tindakan ini terpaksa diambil PSI demi menjaga profesionalisme partai," ungkap dia.

Sebelumnya, Mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelembungan dana reses. Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut. 

Terlebih, ketika dia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. "Namun, kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun", kata Viani dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/9).

Dirinya juga menampik surat keterangan PAW dirinya yang menerangkan jika pelanggaran penggelembungan dana itu terjadi di Maret 2021 silam. Menurut dia, dari total nilai reses sekitar Rp 302 juta itu, memang telah diantisipasi untuk 16 titik reses.

"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" kata Viani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement