REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga oknum wartawan ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga orang berinisial JN, SM, dan ES itu ditangkap lantaran melakukan pengancaman, pemerasan, dan perampasan secara berulang-ulang sehingga meresahkan masyarakat.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengungkapkan, ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan mengikuti korban, mencari kesalahan korban, memfoto, dan merekam korban dalam video. Hal itu pun dilakukan secara berkali-kali kepada pengunjung yang keluar dari hotel.
“Tersangka juga mengancam dan memeras korban. Dari hasil pemerasan, tersangka mendapatkan uang dari masing-masing korban dengan jumlah yang beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 250 juta setiap orang,” ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Andri menyebutkan, baik JN, SM dan ES berasal dari daerah yang berbeda. Tersangka JN dan ES berasal dari Kota Bekasi, sedangkan SM dari Kota Medan.
Ketiganya, kata Andri, melakukan tindak pemerasan di berbagai tempat. Mulai dari Karawang, Bekasi, Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, Citereup, Cibinong, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Megamendung, dan Kota Bogor.
“Jika ditotal dari hasil pemeriksaan dari bukti-bukti di alat komunikasi tersangka, mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) kurang lebih 37 TKP,” ungkapnya.
Andri menjelaskan, ditangkapnya para tersangka diawali dari info masyarakat, tentang maraknya kejadian pengancaman dan pemerasan. Berdasarkan keterangan dari warga, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum wartawan.
Tepatnya pada Kamis (23/9) sore, ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Meskipun, sambung dia, pada awalnya para tersangka melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Namun setelah ditemukan bukti-bukti, pelaku tidak bisa mengelak. Lalu kami lakukan pengembangan pada korban-korban yang juga pernah diperas para pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Andri, para tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, gawai, KTP, kartu ATM, dan tujuh kartu identitas wartawan diamankan ke Polsek Cileungsi. Polisi pun melakukan pengembangan dan proses sidik tuntas. Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni Pasal 368 KUHP.