Kamis 30 Sep 2021 15:51 WIB

Ketua WP KPK Pamit Sebagai Penyidik

57 pegawai KPK yang dipecat, akan mengakhiri pekerjaannya per 1 Oktober 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo pamit sebagai penyidik lembaga antirasuah. Hal itu dilakukan menyusul pemecatan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK. Mohon maaf jika ada salah kata dan pebuatan selama 14,5 tahun ini," kata Yudi Purnomo seperti dikutip akun twitternya @yudiharahap46 pada Kamis (30/9).

alam cicitannya itu, Yudi sembari mengunggah foto berisi salam perpisahannya. Dia mengucapkan, terima kasih terhadap doa dan dukungan semua pihak. Dia kemudian pamit karena mulai 1 Oktober besok dia bukan lagi bagian dari pegawai KPK.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman. Jadi jangan sedih. Besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," katanya.

Secara pribadi, Yudi belum memutuskan akan berlabuh ke mana setelah dirinya disingkirkan dari KPK. Dia mengaku, untuk sementara hanya akan menikmati dulu hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu.

Kendati, dia menegaskan, bahwa langkahnya dalam agenda pemberantasan korupsi di KPK boleh saja berhenti di era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan. Namun, sambung dia, semangat pengentasan tindak pidana rasuah itu tidak akan mati, namun justru harus bangkit dalam banyak arti.

"Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta. Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri berkeinginan untuk menarik 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Sigit mengatakan, puluhan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement