REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pengacara Rocky Gerung, Markus Haditanoto dan Nafirdo Ricky mempertanyakan terbitnya nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. SHGB tersebut diketahui dikeluarkan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Markus mengatakan, lahan yang diklaim PT Sentul City merupakan milik warga sekitar, yang juga tinggal di sekitar rumah Rocky Gerung. Tepatnya di Desa Bojong Koneng, sejak puluhan tahun yang lalu.
“Ada peta SHGB yang kami temukan di ATR/ BPN. Kebetulan di sini ada tanah Pak Rocky, di sini kami ada menemukan beberapa nomor SHGB. Nomor SHGB ini bisa terbit dari mana?” ujar Markus kepada awak media, di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kamis (30/9).
Markus mengatakan, warga sudah menempati lahan tersebut sejak 1930 dan memiliki sertifikat. Sehingga dia pun mempertanyakan bagaimana BPN Kabupaten Bogor dapat menerbitkan SHGB untuk PT Sentul City.
Kata dia, warga yang tinggal di sana tidak pernah melihat ada petugas yang melakukan pengukuran tanah. Dimana pengukuran tanah dilakukan sebelum membuat SHGB.
“Nah ada mekanismenya. Makanya secara administrasi itu kan kita mempertanyakan. Kok bisa mereka nggak pernah ngukur, tapi dapat sertifikat SHGB, dapat pengakuan bahwa mereka adalah pemilik SHGB. Dari mana itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih mencari tahu mekanisme administrasi dari terbitnya SHGB tersebut. Sehingga Markus dan Narfido mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor, untuk meminta penjelasan. Sayangnya, mereka tidak dapat bertemu dengan Kepala BPN Kabupaten Bogor sehingga harus meminta audiensi yang akan digelar di waktu yang belum ditentukan.
“Makanya mekanisme administrasinya yang kita coba mencari tahu. Kok bisa SHGB bisa terbit, sedangkan di situ ada warga. Harusnya mereka bebaskan dulu,” tegasnya.
Senada, pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky juga menanti penjelasan mengapa BPN Kabupaten Bogor dapat mengeluarkan SHGB untuk PT Sentul City. Dia pun mempertanyakan bagaimana riwayat tanah dan proses administrasi dari kepemilikan tanah milik PT Sentul tersebut.
“Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Warga diusir dari tempatnya dengan hanya dasar Sentul memiliki SHGB. Bagaimana bisa, karena kalau mau melakukan sertifikat harus melakukan pengukuran di tempat,” ujar Firdo.
Di samping itu, dia menyayangkan langkah dari Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto yang mengeklaim nomor SHGB Sentul City benar adanya, dan didapat dengan prosedur yang sesuai hanya melalui media. Bahkan, BPN Kabupaten Bogor pun belum melakukan audiensi dengan pihak Rocky Gerung dan warga.
“Itu yang saya sayangkan kenapa? Karena itu tidak tertulis dan tidak dijelaskan dan hanya seperti itu, kami juga menyoroti beliau menjawab secara resmi,” tuturnya.
Firdo menambahkan, para pengacara Rocky Gerung dan warga juga butuh melihat bentuk fisik SHGB yang dimaksud. “Itu adalah bukti otentik. Makanya kita harus lihat. Makanya kemarin, kita juga mengadukan masalah ini ke Ombudsman. Supaya Ombudsman juga memeriksa,” tegasnya.