Jumat 01 Oct 2021 06:57 WIB

Pengacara: BPN Bogor Ingin Rocky Vs Sentul City Dimediasi

Pengadilan jadi langkah terakhir untuk memperjelas posisi lahan Rocky dan warga.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Markus Haditanoto dan Nafirdo Ricky di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (30/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Markus Haditanoto dan Nafirdo Ricky di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengacara aktivis Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, membeberkan langkah selanjutnya, untuk menyelesaikan sengkarut lahan dengan PT Sentul City. Rencananya, kasus itu diupayakan bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky menuturkan, pihaknya juga tetap menyiapkan berbagai upaya untuk membawa masalah itu ke pengadilan. Oleh karena itu, dia yang mewakili sang aktivis dan warga, berupaya melakukan mediasi dan musyawarah, aik dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor maupun Kementerian ATR/BPN.

"Kalau memang dari di luar pengadilan tidak selesai advokasinya atau tidak menemukan titik temu dengan Sentul maupun BPN, akan kami tempuh pengadilan. Makanya kami melakukan upaya mediasi, upaya musyawarah supaya ini jelas dulu. Kalau sudah jelas baru kita bisa naikan itu baru kita bisa melakukan pembuktian di pengadilan," ujar Firdo ketika ditemui Republika di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, Kamis (30/9).

Apapun hasilnya, kata dia, pengadilan tetap jadi langkah terakhir untuk memperjelas posisi Rocky dan warga, sebagai warga asli yang tinggal di daerah Bojong Koneng yang mengusai lahan secara fisik. Sayangnya,sambung dia, ketika sudah membawa berkas dan mendatangi Kantor ATR/BPN, pihaknya malah tidak bisa menemui Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto.

Padahal, ia sudah mengirim surat terlebih dahulu untuk menggelar audiensi. Namun, sayangnya, hal itu tidak direspon dengan baik. "Kepala BPN ada cuma kami tidak bisa menemui karena ada rapat juga dengan yang lain begitu," ujar Firdo.

Pengacara Rocky lainnya, Markus Haditanoto mengaku, mendapat keterangan dari staf Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bogor, yang juga berjanji menyelesaikan masalah antara warga Bojong Koneng dan PT Sentul City, secara mediasi. "Secara baik-baik tidak ada penggusuran, kalau mau penggusuran kan ini prosesnya masih sengketa status quo," tuturnya.

Markus mengatakan, jika memang PT Sentul City mengakui tanah secara sah, pihaknya juga meminta surat informasi bagaimana perusahaan tersebut mendapat lahan, berapa luasnya, dan dasarnya mengeklaim kepemilikan lahan. Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sentul City yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Makanya hari ini juga kita juga minta surat informasi bahwa berapa luas tanahnya dan didapatkan dari mana? Masalahnya warga setempat itu kan sudah tinggal dari tahun 1930, 1960. Kok bisa Sentul City menempatkan tanah tersebut," ucap Markus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement