Senin 04 Oct 2021 11:49 WIB

Dinkes Depok Raih Top 45 Pelayanan Publik Jabar

Aplikasi program SJP Online ditetapkan 45 Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang guru memberikan arahan menggunakan HT setelah kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Anyelir 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021). Pemerintah Kota Depok melakukan uji coba sejumlah Sekolah Dasar (SD) untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan menerapkan 50 persen siswa dan menerapkan protokol kesehatan untuk evaluasi sebelum memberikan izin seluruh sekolah pada tanggal 4 Oktober 2021.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang guru memberikan arahan menggunakan HT setelah kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Anyelir 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021). Pemerintah Kota Depok melakukan uji coba sejumlah Sekolah Dasar (SD) untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan menerapkan 50 persen siswa dan menerapkan protokol kesehatan untuk evaluasi sebelum memberikan izin seluruh sekolah pada tanggal 4 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Inovasi aplikasi program Sistem Jaminan Pelayanan (SJP) online membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berhasil meraih 45 besar Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021. Sebelumnya telah disampaikan proposal inovasi melalui website Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Jabar (KIJB) Tahun 2021.

"Alhamdulillah setelah melalui tahap seleksi administrasi, proposal terkait aplikasi  program SJP Online lolos administrasi dan ditetapkan 45 Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik," ujar Sekretaris Dinkes Kota Depok, Rani Martina.

Dia menambahkan, selanjutnya, pihaknya akan mengikuti tahap seleksi presentasi dan wawancara. "Adapun proses seleksi akan dilakukan pada 7 Oktober mendatang secara virtual," ucap Rani.

Menurut Rani, aplikasi SJP online dimaksud untuk memudahkan pelayanan jaminan kesehatan (jamkes) di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penggunaannya hingga proses pembayaran klaim ke rumah sakit.

“Aplikasi SJP online digunakan bagi rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot), baik rumah sakit yang ada di dalam maupun luar Kota Depok,” jelasnya.

Lanjut Rani, melalui aplikasi tersebut, masing-masing fasilitas kesehatan dapat menginformasikan calon penerima jaminan kesehatan di luar kuota PBI. Selain itu, proses pengajuan bisa dilihat dari masing-masing fasilitas kesehatan.

"Proses pengajuan dan keterangan calon penerima jaminan kesehatan dapat terpantau melalui aplikasi ini," terangnya.

Rani mengutarakan, dalam hal ini, masyarakat tidak perlu datang ke Dinkes untuk mengambil SJP. Karena, rumah sakit sudah dapat mencetak SJP melalui aplikasi tersebut.

"Aplikasi ini sangat membantu dalam kondisi pandemi Covid-19, karena rumah sakit dapat mencetak sendiri, sehingga mengurangi mobilitas orang untuk tatap muka. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement