Selasa 05 Oct 2021 15:02 WIB

DLHK Laporkan Kualitas Udara di Kota Depok Kategori Baik

DLHK Depok punya alat AQMS bantuan Kementerian LHK yang dipasang di Jalan Margonda.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melaporkan, kualitas udara di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, masuk dalam kategori baik. Hal itu diketahui melalui quality monitoring system (AQMS) yang terpasang di Jalan Margonda Raya.

"Khusus untuk kawasan Margonda, kami memiliki alat AQMS bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alat ini dapat mendeteksi kualitas udara dengan jangkauan radius 5 km atau diameter 10 km dan sudah terintegrasi dengan ISPUnet KLHK. Parameternya ada tujuh yakni PM 2,5, PM 10, CO, HC, NO2, 03 dan SO2," ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati di kantornya, Selasa (5/10).

Menurut Ety, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Depok per 4 Oktober 2021 pukul 06.00 WIB, masuk kategori baik. Hal itu ditunjukkan dengan parameter tertinggi PM 10. Indikator angka juga menunjukan baik dimulai dari 0-50, sedang 51-100, dan 101-199 masuk kategori tidak sehat, serta 200-299 berarti sangat tidak sehat.

Adapun angka 300-lebih menunjukkan kualitas udara berbahaya. "Kondisi udara di Depok ini fluktuatif, berkisar antara kriteria sedang-baik. Saat ini kami juga tengah mendata kualitas udara di 11 kecamatan dengan sampling pengujian udara ambien. Metode manual aktif high volume sampler (HVS) selama 24 jam dan metode passive sampler selama 10 hari," jelasnya.

Menurut Ety, pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya secara masif. Di antaranya, pengujian kualitas udara, uji emisi  kendaraan roda empat dan uji emisi benda tidak bergerak. "Kami juga melakukan pengawasan, pengendalian pencemaran lingkungan, berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Barat dan KLHK sesuai kewenangannya," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement