REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat Imam Budi Hartono menegaskan pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dihentikan jika di sekolah ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, akan kita hentikan PTM-nya, baik secara total maupun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi protokol Covid-19," ujar Imam Budi Hartono.
Imam menjelaskan untuk mencegah timbulnya klaster baru di sekolah, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19. Perwal tersebut salah satunya mengatur tentang kapasitas dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik.
"Antisipasi untuk penularan Covid-19, jumlah siswa dalam kelas hanya 50 persen dan siswa yang masuk sesuai dengan nomor absen genap-ganjil," jelasnya.
Imam berpesan kepada siswa-siswi agar selalu menjaga prokes Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik.
"Serta selalu giat belajar dan harus berdoa kepada Allah SWT agar dijaga kesehatannya dan disukseskan belajarnya," katanya.