Rabu 06 Oct 2021 21:31 WIB

Polres Sukabumi Perketat Peredaran Miras di Tempat Wisata

Tindakan tegas diberikan ke pemilik atau pengelola hotel yang melanggar perda miras.

Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi memperketat peredaran minuman keras ilegal yang dijual di beberapa hotel dan restoran di sepanjang jalur objek wisata Pantai Palabuhanratu hingga Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan melakukan razia sekaligus menyita barang bukti.

"Tindakan tegas yang kami lakukan kepada pemilik atau pengelola hotel maupun resto untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan.

Sesuai aturan, meskipun hotel dan restoran yang berada di objek wisata boleh menyediakan minuman beralkohol asalkan pemilik harus membuat atau memiliki izin legal yang nantinya jenis, merek hingga peruntukannya dan kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari lima persesn sesuai aturan.

Namun demikian, jika hotel maupun restoran melanggar aturan penyediaan minuman beralkohol untuk wisatwan tetap masuk dalam pelanggaran dan akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam perda tersebut.

Menurut Kusmawan, langkah tegas dalam menegakan perda tentang larangan minuman beralkohol dilakukan secara rutin oleh Satnarkoba Polres Sukabumi instansi terkait lainnya, seperti menyita seratusan botol minuman keras dari berbagai merek dari dari sebuah hotel restoran pada Senin (4/10) malam.

Hotel yang sekaligus dijadikan restoran tersebut menjual minuman keras secara ilegal atau tanpa izin, sementara untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.

Dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya tidak hanya menyasar restoran dan hotel tetapi sejumlah warung, toko kelontong maupun tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal.

"Langkah yang kami lakukan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kasus krimininalitas yang berdampak kepada objek wisata, sehingga peredaran minuman keras ilegal harus terus diperketat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement