Senin 11 Oct 2021 11:03 WIB

Video Pelajar SMP Rundung Siswi SMP, Ini Penjelasan Polisi

Pelaku dan korban diketahui merupakan teman bermain.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Video Pelajar SMP Rundung Siswi SD, Ini Penjelasan Polisi (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Video Pelajar SMP Rundung Siswi SD, Ini Penjelasan Polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Video tentang aksi seorang siswa SMP merundung seorang siswi SMP di Kota Bandung viral di media sosial akhir pekan kemarin. Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi di wilayah Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, pada Ahad tanggal 4 Oktober lalu. 

Informasi yang diterima permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Aksi perundungan yang dilakukan pelajar SMP kepada siswi SMP tersebut terjadi akibat salah paham antar keduanya. Siswi SMP yang tinggal di wilayah Buah Batu itu tengah bermain ke rumah neneknya. 

Kapolsek Sukasari, Kompol M Darmawan membenarkan telah terjadi aksi perundungan yang dilakukan seorang siswa SMP kepada siswa SMP pada 4 Oktober lalu di Sarijadi. Pelaku dan korban diketahui merupakan teman bermain. 

"Ada satu kejadian perundungan, korban dan pelaku ini masih di bawah umur. Kejadiannya pada 4 Oktober 2021, di Sarimanah, Sarijadi. Korban sama pelaku ini teman bermain," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10). 

Ia menuturkan, peristiwa perundungan terjadi bermula dari korban yang salah mengirim stiker kepada pelaku di aplikasi whatsapp. Pelaku merasa pesan stiker yang dikirim korban merupakan tantangan. 

"Kronologisnya itu saat korban HA salah kirim stiker di Whatsapp kepada pelaku HL di mana di dalam stiker itu ada emoji mengepal tangan dan direspons oleh pelaku sebagai tantangan," katanya.

Kapolsek melanjutkan, pelaku dan korban pada hari tersebut bertemu dan akhirnya terjadi aksi perundungan itu. Ia mengatakan, korban tinggal di Buah Batu sedangkan pelaku di Kopo. 

"Korban domisili asilinya ada di Buah Batu dan pelaku itu Kopo, jadi sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini," katanya. Darmawan mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak maka pelaku dan korban yang masih di bawah umur dilakukan rehabilitasi. 

Selanjutnya, keduanya dikembalikan kepada orang tua untuk dibina dan diawasi. Pihaknya pun menerapkan restoratif justice dalam peristiwa perundungan itu yaitu penyelesaian perkara bukan hanya dengan fakta hukum namun penyelesaian yang bermanfaat dan berkeadilan. 

"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggungjawaban supaya tidak dilakukan lagi di kemudian hari," katanya. 

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau agar orang tua menjaga dan mengawasi anak saat menggunakan handphone. Peristiwa perundungan tersebut dipicu salah satunya karena keterbatasan orang tua dalam pengawasan. 

"Korban sudah dibawa ke rumah sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," ungkapnya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi atau berita dengan fakta yang belum jelas dan bijak dalam memakai media sosial. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement