Selasa 12 Oct 2021 13:45 WIB

Transgender di Bandung Bisa Miliki KTP-El dengan Syarat

Mereka harus menyertakan bukti putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mempersilahkan bagi transgender yang ingin memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk segera mendaftarkan diri ke kantor dinas. Namun, mereka harus menyertakan bukti putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.

"Kalau dia transgender, (contoh) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan bisa kita mengubah status dengan catatan dia ke pengadilan ada putusan pengadilannya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Taman Dewi Sartika, Selasa (12/10).

Baca Juga

Tatang mengatakan selama ini pihaknya mencatat dokumen kependudukan dengan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan, bagi mereka transgender maka terlebih dahulu harus memiliki bukti keputusan tetap dari pengadilan negeri.

Selama menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung, ia mengungkapkan belum menerima laporan tentang pengajuan KTP elektronik transgender. Permohonan pembuatan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya.

"Selama saya jadi kepala dinas belum ada. Umum (pendaftaran), prinsipnya administrasi kependudukan tidak ada perlakuan khusus tapi sama," katanya.

Terkait dengan pernikahan siri yang bisa dibuatkan kartu keluarga, ia menjelaskan bahwa di kolom kartu keluarga akan disebut pernikahannya tidak tercatat. Sedangkan bagi yang menikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maka ditulis nikah dengan tercatat.

"Kita melakukan penvatatan kepada warga yang sudah nikah atau nikah siri. Di kolom kartu keluarga status perkawinan nikah tercatat dan belum tercatat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement