Selasa 12 Oct 2021 16:33 WIB

Moeldoko Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Soal Laporan ICW

Moeldoko menyebut, kedatangannya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur.

 Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, terdapat sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepadanya saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10). "Ya saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, sudah saya jawab," kata Moeldoko saat ditemui di Lobby Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Moeldoko sebagai saksi pelapor dijadwalkan pukul 15.00 WIB. Moeldoko ditemani tim pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.

Baca Juga

Moeldoko menyebut, kedatangannya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur kepolisian untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. "Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan oleh kepolisian," ujar Moeldoko.

Usai memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi, Moeldoko menyerahkan penjelasan terkait substansi dari pemeriksaan yang dijalaninya. Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak mantan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Mantan Panglima TNI itu melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Moeldoko, ia tidak serta merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut.

Moeldoko mengatakan, ia sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait "pemburu rente". Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement