Kamis 14 Oct 2021 16:50 WIB

Pemusnahan Ganja di Depan Pemda Karawang

BNN memusnahkan sebanyak 26 kilogram ganja dari hasil tangkapan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja menggunakan mesin insinerator di halaman Pemda Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). BNN memusnahkan sebanyak 26 kilogram ganja dari hasil tangkapan upaya pengiriman dan penyelundupan ganja melalui jalur laut.
Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja menggunakan mesin insinerator di halaman Pemda Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). BNN memusnahkan sebanyak 26 kilogram ganja dari hasil tangkapan upaya pengiriman dan penyelundupan ganja melalui jalur laut.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja menggunakan mesin insinerator di halaman Pemda Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). BNN memusnahkan sebanyak 26 kilogram ganja dari hasil tangkapan upaya pengiriman dan penyelundupan ganja melalui jalur laut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement