Jumat 15 Oct 2021 15:29 WIB

Polda Jabar Amankan 89 orang Terkait Pinjol Ilegal

Polda Jabar amankan 89 orang dari Yogyakarta terkait pinjol ilegal

Polisi memasang garis batas polisi saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polisi memasang garis batas polisi saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 89 orang terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Puluhan orang itu diamankan hasil dari pengungkapan kasus pinjol ilegal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arif Rahman, mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

Baca Juga

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10).

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis (14/10) malam. Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu. 

Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. 

Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu. 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement