Senin 18 Oct 2021 15:21 WIB

Ombudsman Minta Kemendag Evaluasi Harga Eceran Beras

Evaluasi HET untuk mewujudkan keadilan dan mengedepankan kepentingan konsumen.

Rep: Novita Intan/ Red: Ilham Tirta
Pedagang melayani konsumen di salah satu agen penjual beras (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melayani konsumen di salah satu agen penjual beras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras dalam kurun waktu satu bulan mendatang. Langkah ini untuk memperbaiki tata kelola perdagangan pangan.

Anggota Ombudsman, Yata Hendra Fatika mengatakan, kebijakan HET perlu dievaluasi untuk mewujudkan keadilan dan mengedepankan kepentingan konsumen. “Kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan nanti 14 hari kerja kita bisa berkoordinasi agar bisa mengawal sama-sama, sehingga dalam 30 hari semua tindakan korektif dari Ombudsman sudah diselesaikan,” ujarnya saat acara Peringatan Hari Pangan Sedunia Tahun 2021 secara virtual, Senin (18/10).

Menurutnya kebijakan HET juga harus dievaluasi melalui tiga aspek. Pertama, evaluasi besaran HET yang ditetapkan. Sebab, HET belum mengalami perubahan selama 2017 sampai 2021 meskipun inflasi dan biaya produksi meningkat.

Kedua, terkait sanksi tegas kepada oknum pedagang yang menjual barang di atas HET. Sejauh ini, kata Yata, Ombudsman belum melihat adanya penindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar.

“Kemendag juga perlu melakukan kajian khusus untuk menentukan sanksi apa yang patut diberikan kepada para pelanggar HET,” kata dia. Terakhir, terkait dengan pelabelan karena kebijakan ini bisa berlaku jika proses pelabelan sudah dilakukan dengan baik dan benar.

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi