REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis Lurah Pancora Mas, Suganda dengan denda Rp 1 juta. Suganda dinilai terbukti melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya pada 3 Juli 2021.
"Kami menyatakan terdakwa Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Imran Makulau di PN Depok, Depok, Senin (18/10).
Suganda akan bui selama dua bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Menurut Andi, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara ke terdakwa Suganda.
"Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan saudari Syifa Tauziah dan saudara Arif Rahmat, satu buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan saudara Suganda dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.
Suganda menerima putusan majelis hakim dan menyadari telah melakukan kesalahan. "Saya terima dengan putusan hakim apapun bentuknya karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami tidak ada bantahan bantahan," jelasnya.
Ia mengutarakan, akan langsung membayar denda sebesar Rp 1 juta. "Saya langsung bayar dendanya, lebih cepat lebih baik. Tidak ada yang tertunda-tunda termasuk juga denda yang sudah diputuskan oleh hakim ya hari itu juga kita bayarkan," terang Suganda.
Suganda meminta maaf atas apa yang telah diperbuat dan juga meminta warga untuk menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah memberikan sanksi administrasi ke Suganda dengan membebastugaskan dari jabatan Lurah Pancoran Mas.