Selasa 19 Oct 2021 15:25 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Sabu tersebut rencananya dikirim dan diedarkan ke Madura dan Jember.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021). Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak mengamankan kiriman tiga paket berisi sabu dengan berat total enam kilogram dan menangkap dua tersangka LK (30) serta ZN (28) yang diduga penerima salah satu paket berisi sabu seberat dua kilogram itu, sedangkan dua paket lainnya yang berisi sabu seberat empat kilogram masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021). Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak mengamankan kiriman tiga paket berisi sabu dengan berat total enam kilogram dan menangkap dua tersangka LK (30) serta ZN (28) yang diduga penerima salah satu paket berisi sabu seberat dua kilogram itu, sedangkan dua paket lainnya yang berisi sabu seberat empat kilogram masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 6 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Sokobanah, Sampang, Madura. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya juga meringkus dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan Madura.

Gatot menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Penggagalan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya terkait adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10).

Gatot mengatakan, tersangka LK dan ZN merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Adapun tersangka ZN, meskipun warga Jember, tetapi lahir di Sampang, Madura.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang dikendalikan jaringan Sokobanah, Madura. Sabu tersebut dikemas berbentuk paket, namun pihak Bea Cukai, Tanjung Perak, Surabaya merasa paket itu mencurigakan .

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas akhirnya menangkap kedua kurir sabu tersebut. "Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," kata Samsul.

Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura dan Jember, dimana dari 1 kilogram sabu yang dikirim, tersangka mendapat imbalan Rp 1.000.000. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) jucnto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement