Selasa 19 Oct 2021 19:03 WIB

Kapolsek Parigi Dicopot karena Dugaan Perkosa Anak Tersangka

Korban mengaku dibujuk tidur bersama agar ayahnya bisa dilepas dari tahanan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Foto: Prayogi/Republika.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mencopot jabatan Kepala Polsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate akibat buntut dari dugaan pemerkosaan perempuan berinisial S (20 tahun). Kadiv Propam Mabes Porli, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, proses etik dan disiplin si Kapolsek masih berjalan.

Sambo menegaskan, proses pidana tetap akan dilanjutkan dengan pelaporan dari korban S. “Kapolsek Parigi sudah dilakukan pencopotan. Pidananya segera dijalankan sesuai laporan,” kata Sambo lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).

Sambo, mengirimkan bukti pencopotan Dewa Gede sebagai Kapolsek dalam bentuk Surat Perintah Sprin/1490/X/Kep/2021. Surat Perintah tersebut bertanggal 15 Oktober 2021 dan ditandangani oleh Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigadir Jenderal (Brigjen) Hery Santoso.

Dalam surat tersebut, disebutkan Iptu I Dewa Gede Nurate, selaku Kapolsek Parigi di Polres Parimo, Polda Sulawesi Tengah digantikan oleh Iptu Yusuf L Palinggi. Lewat surat perintah itu, Iptu I Dewa Gede ditempatkan di pos baru di divisi mirip office boy di unit Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulteng.

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Iptu Dewa Gede terungkap setelah pengakuan korban, S. Korban adalah perempuan 20 tahun anak dari seorang tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak.

Ayah S ditahan di Polsek Parigi. S mengaku dibujuk oleh Iptu Dewa Gede selaku Kapolsek untuk menemaninya tidur bersama. Bujukan itu ditawarkan kepada S agar ayahnya dapat lepas dari tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement