REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengurus penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada Kementerian Kesehatan pada taman-taman yang dibuka dan boleh dikunjungi masyarakat. Bagi pengunjung yang datang ke taman-taman sementara ini harus mengisi google form tentang riwayat diri melalui scan barcode yang disediakan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat mendatangi taman-taman di Kota Bandung. Ke depan akan banyak sektor kegiatan masyarakat yang akan direlaksasi kembali.
"Saya meminta ke warga Kota Bandung tetap jangan lengah bukan hanya taman semua akan buka, akan normal semuanya," ujarnya, Selasa (26/10). Ia menuturkan, pihaknya sedang mengurus persyaratan aplikasi PeduliLindungi yang harus digunakan saat akan masuk dan keluar taman.
"Ya itu juga salah satu yang harus kita penuhi karena PeduliLindungi itu disatu sisi kita ingin memperbanyak relaksasi semua tempat-tempat sosial masyarakat tapi di sisi lain kita kan punya kehati-hatian makanya tadi di perwal sudah ada betul-betul diperhatikan," katanya.
Ia melanjutkan, satgas Covid-19 diharapkan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat di taman. Sebab animo masyarakat sangat tinggi untuk datang berkunjung ke taman setelah satu tahun lebih tidak bisa datang berkunjung.
Kabid Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Rikke Siti Fatimah mengatakan total sebanyak 29 taman tematik di Kota Bandung sudah mulai dibuka dan bisa dikunjungi masyarakat. Terkait persyaratan aplikasi PeduliLindungi yang harus digunakan saat pengunjung datang ke taman, Rikke mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut.
Pihaknya saat ini masih memproses pengajuan aplikasi tersebut ke Kementerian Kesehatan dan belum memperoleh QR Code. Disela proses tersebut, pihaknya menyiapkan barcode untuk warga yang hendak masuk ke taman.
"Kita memasang barcode di papan imbauan, pengunjung masuk menscan barcode, mengisi google form, nama, NIK, alamat, umur termasuk nomor sertifikat (vaksin) jadi ini hanya sementara sebelum QR Code dari kementerian kesehatan keluar," katanya.