Selasa 26 Oct 2021 15:27 WIB

Sukabumi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Setop Gratifikasi

Para pejabat sangat rentan dengan gratifikasi.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) di Hotel Horison, Senin (25/10).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) di Hotel Horison, Senin (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pegendalian dan pencegahan gratifikasi digencarkan di Kota Sukabumi. Langkah tersebut untuk menghindari praktik gratifikasi di lingkup Pemkot Sukabumi.

Hal ini ditandai dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang dihadiri pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP dan digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Selasa (25/10). Kegiatan tersebut dalam mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera dan meningkatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas.

"Kegiatan ini penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik yang didukung ASN yang memiliki integritas," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. 

Ada tiga kegiatan dalam momen tersebut. Yakni pengendalian gratifikasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, dan Manajemen Risiko Indeks (MRI).

Fahmi berharap, ketiga kegiatan itu mampu memberikan pemahaman yang utuh. Sehingga, pemerintahan sebagai organisasi yang besar dapat melaksanakan program dan tujuan. Disertai kedisiplinan baik kinerja maupun pengeleloaan keuangan yang hati-hati secara transparan berdasarkan regulasi.

Dikatakan Fahmi, regulasi dalam UU Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas baik uang, barang, rabat atau diskon dan lainya baik diberikan di dalam maupun luar negeri, serta baik melibatkan teknologi maupun tanpa teknologi. Para pejabat sangat rentan dengan gratifikasi, sehingga harus mampu aktif mengikuti kegiatan ini agar mampu mewaspadai praktiik tersebut.

Fahmi menuturkan, SPIP terintegrasi dinilai penting. Ini karena, sebuah organisasi memiliki tujuan melaksanakan pergerakan yang benar. Sesuai peraturan yang ada, akuntabel, transparan, terarah dan terukur.

"Pimpinan SKPD menjadi lokomotif utama dalam hal berhubungan SPIP terintegrasi," kata Fahmi. 

Dikatakannya, Kota Sukabumi kini masuk maturitas level 3. Artinya, perjalanan pemerintahan dianggap baik dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan yang berjalan efektif dan efisien.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman dan upaya penerapan pengendalian gratifikasi, SPIP terintegrasi dan manajamen resiko indeks. Sehingga, diharapkan akan melahirkan ASN berintegritas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement