Rabu 27 Oct 2021 15:24 WIB

Tjahjo: Kecurangan Bisa Juga Terjadi di Titik Lain

Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menduga, kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, tidak hanya di titik lokasi mandiri Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, tapi juga di lokasi lain. Ini karena kecurangan diduga tidak hanya dilakukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih.

"Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi lain, melihat kecurigaan kecurangan di lakukan secara terorganisir bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10).

Meskipun, Tjahjo berharap, kasus ini hanya ada di Buol, tetapi menurutnya segala kemungkinan bisa terjadi. Hal ini didukung dari bahan laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang dibagikan Tjahjo kepada wartawan, Rabu (27/10).

Dalam laporan yang ditujukan kepada MenPANRB tersebut, tertulis jika dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS juga terjadi di beberapa titik lokasi (tilok) mandiri instansi lain. Titik lokasi tersebut antara lain Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol (Aula BKPSDM Buol), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang), Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Provinsi Sulawesi Barat), Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).

Selain itu, titik lainnya juga yakni Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang / Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan), dan Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar).

Setidaknya dari sembilan lokasi tersebut terdapat 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan dan akan dilakukan diskualifikasi. Diantaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

BKN juga langsung menggelar rapat panselnas khusus terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP pada 22 Oktober yang menyepakati untuk mendiskualifikasi 225 peserta tersebut. "Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi," dikutip dari laporan yang dibagikan Tjahjo tertanggal 25 Oktober tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement