REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem berkomitmen memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil. Partai Nasdem akan memperjuangkan aspirasi para nelayan agar PP 85/2021 bisa direvisi oleh pemerintah.
Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/10), mengatakan, hal itu saat menerima audiensi perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim), di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (26/10). Menurut dia, NasDem akan melakukan "legislative review" terhadap PP tersebut.
Namun, sebelumnya NasDem akan menggelar lokakarya dengan para nelayan guna menampung aspirasi para nelayan secara lebih komprehensif. "NasDem akan berada pada posisi rakyat. Meskipun kita partai pendukung pemerintah tapi tidak membenarkan kita mendukung kebijakan yang memberatkan masyarakat. Kami akan melakukan koreksi secara arif," tuturnya.
Ali menambahkan, NasDem juga akan melibatkan pemerintah dan para ahli untuk mengkaji dampak penerapan PP 85/2021 kepada para nelayan. Sebagai partai pendukung pemerintah, kata dia, NasDem tetap memiliki kewajiban untuk mengoreksi atau mengingatkan keputusan pemerintah jika hal itu memberatkan rakyat.
"Tapi saya percaya sekali Pak Jokowi masih konsisten untuk berdiri di pihak masyarakat yang lemah. Saya pikir sikap kami tidak akan berbeda jauh dengan sikap Pak Presiden," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap peraturan yang dibuat harus dapat memberi keuntungan kepada rakyat dan negara. Seharusnya PP 85/2021 dibuat untuk kemudahan berinvetasi sesuai dengan semangat UU Ciptaker.
"Semangat UU Ciptaker ini kan untuk memudahkan berinvestasi. Namun, tidak adil apabila kita memberikan kemewahan kepada investor seperti pembebasan pajak dan lain-lain tapi rakyat diberikan beban yang begitu berat," tutur Ali.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur Sri Sajekti Sudjunadi membenarkan jika PP 85/2021 dan produk turunannya Kepmen tahun 2021 No. 86 dan 87 tidak layak bagi nelayan. "Kami melakukan kajian mengenai PP 85/2021 dan kami membandingkan dengan PP 75/2015. Dari hasil kajian yang dilakukan itu kami berkesimpulan PP ini sangat memberatkan nelayan kecil," ucap dia.
Berdasarkan hasil penelahaan, NasDem menilai PP 85/2021 berubah drastis dari sebelumnya, yakni PP 75/2015. Biaya yang harus dibayar nelayan ke pemerintah berdasarkan PP baru ini naik hingga 60 persen.
Sementara itu, salah satu nelayan dari Pamekasan, Hamidi, menegaskan aturan tersebut sangat menyengsarakan nelayan karena memberlakukan tarif pra dan pascaproduksi. "Tidak layak kebijakan seperti ini," katanya menegaskan.
Tak itu saja, kata Hamidi, nelayan juga harus mengantongi 8 jenis surat jika ingin melaut, di antaranya Surat Layak Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Kapal Pengangkat Ikan (SIKPI).
"Kebijakan ini sangat memberatkan kami para nelayan," ucap dia.