Kamis 28 Oct 2021 16:25 WIB

Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko

Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan pada AHY.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo (tengah), Bambang Widjojanto (kiri) bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo (tengah), Bambang Widjojanto (kiri) bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan pengikut Moeldoko, drh Jhoni Allen Marbun. Pengadilan Tinggi juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara. Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). 

"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku ," kata Praktisi Hukum Heru Widodo, Kamis (28/10).

Menurutnya, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat. 

Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memecat pengikut Moeldoko, drh. Jhoni Allen Marbun, itu pun akhirnya dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni. Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

"Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat," kata dia.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY. “Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” kata Ketua DPD PD Sulawesi Tengah Anwar Hafidz.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement