Selasa 02 Nov 2021 15:31 WIB

Pemkot Tangsel Segera Terbitkan Surat Edaran Nataru

Rencana SE Nataru karena melihat kondisi mobilitas masyarakat saat ini yang cepat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Hero Supermarket untuk berbelanja di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 39 Tahun 2021 mulai Selasa (14/9/2021) mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengunjung memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Hero Supermarket untuk berbelanja di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 39 Tahun 2021 mulai Selasa (14/9/2021) mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan untuk melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan-peraturan yang diberlakukan dalam momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 seiring dengan masih berlangsungnya kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tentang PPKM dan Nataru yang digelar pada Senin, 1 November 2021.

Baca Juga

“Dalam rapat tadi disepakati bahwa nanti akan diterbitkan surat edaran wali kota tentang pengaturan Natal dan Tahun Baru terkait dengan upaya menghindari terjadinya kerumunan dan seterusnya yang menyebabkan kasus Covid-19,” ujar Benyamin.

Benyamin menjelaskan, hal itu sebagai tindak lanjut dari rapat seluruh kepala daerah se-Indonesia bersama dengan Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober lalu. Presiden Joko Widodo disebut mewaspadai terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19 pada momen Nataru yang akan datang karena pergerakan masyarakat yang dikhawatirkan tidak dapat terkendali.

Dia menerangkan, adanya rencana diterbitkannya SE tentang Nataru tersebut juga melihat kondisi mobilitas masyarakat saat ini yang terbilang cepat, meski sudah ada beleid yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Kondisi itu dinilai harus diwanti-wanti agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang kembali tinggi pada momen Nataru nantinya.

“Yang dikhawatirkan adalah relaksasi terlalu cepat yang dilakukan masyarakat. Di lapangan, baik mobilitas yang menggunakan kendaraan roda dua, empat, pribadi, umum, dan seterusnya, kemudian juga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat masih disinyalir terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menjadi pemicu merebaknya gelombang ketiga pada waktu yang akan datang,” jelasnya.

Sebagai sedikit gambaran, Benyamin menyebut diantara aturannya yakni pembatasan kapasitas di tempat ibadah dan pengaturan sarana dan prasarana yang menunjang penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta pengaturan arus lalu lintas. Lebih lanjut, aturan itu, kata dia akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Outcome-nya jangan sampai terjadi lonjakan penularan kasus. Maka pengaturannya nanti seperti pembatasan kapasitas ruangan tempat ibadah, sarpras kebersihan harus dimiliki setiap gereja yang natal, termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan. Nanti akan dilakukan pengaturan lebih lanjut karena kita punya waktu,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement