REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR RI resmi menirima Surat Presiden (Surpres) Pengganti Panglima TNI. Nama calon Panglima TNI yang diusulkan pemerintah yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Pada hari ini melalui Mensesneg Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa S.E., M.A.. M.SC.," kata Ketua DPR, Puan Maharani, Rabu (3/11).
Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI tersebut melalui rapat pimpinan untuk kemudian dilakukan rapat paripurna. Sementara fit and proper test akan dilakukan Komisi I DPR RI.
"Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapat persetujuannya dan karena itu pada hari ini.
Selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya," ujarnya.
Puan memastikan DPR dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi. Puan meyakini Panglima TNI yang disetujui DPR dapat menjaga tugasnya dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang TNI.
"Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan," tuturnya.
Mensesneg Pratikno hadir ke DPR menyampaikan surpres pengganti Panglima TNI. Hadir juga mendampingi Puan dalam konferensi pers hari ini yaitu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Racmat Gobel.