Kamis 04 Nov 2021 15:43 WIB

Polisi Ciduk RR yang Merampok Barang Milik Teman Sendiri

RR bermain ke rumah teman perempuannya untuk mengambil barang sekaligus menganiaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Metro Jaya menciduk pelaku perampokan di Kota Depok, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Polda Metro Jaya menciduk pelaku perampokan di Kota Depok, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RR yang melakukan perampokan terhadap dua teman perempuannya saat berstatus tamu di sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. Perampokan terhadap dua orang perempuan berinisial T dan M itu terjadi pada 18 Oktober 2021.

"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil, kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Menurut Yusri, tersangka RR menggunakan modus bertamu karena antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Untuk memuluskan aksinya tersangka RR juga melakukan penganiayaan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.

"Pelaku kenal dengan keluarga korban, memang kenal. Ketika bertamu kesana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," kata Yusri.

Pascaperistiwa perampokan itu, korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Kemudian, setelah polisi melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka RR. Namun, Yusri tidak merinci kapan dan dimana tersangka RR ditangkap.

Saat ini, RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau Pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement