Sabtu 13 Nov 2021 10:18 WIB

Pemkot Depok Belum Tentukan UMK 2022

Gubernur Jabar M Ridwan Kamil akan menerbitkan Kepgub tentang UMK tahun 2022.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok belum menentukan upah minimum kota (UMK) tahun 2022. Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil akan menerbitkan Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK tahun 2022.

"Pemkot Depok belum menentukan UMK 2022, bahkan juga belum membuat rekomendasi ke Gubernur Jabar," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin kepada Republika di Kota Depok, Jabar, Jumat (12/11).

Baca Juga

Menurut Thamrin, jumlah UMK yang menetapkan adalah Gubernur Jabar, sedangkan tugas wali kota dan bupati hanya membuat rekomendasi. "Hingga saat ini, kami belum merekomendasikannya, masih baru mau mulai rapat," ucapnya.

Menurut Thamrin, pihaknya segera melaksanakan rapat untuk rekomendasi UMK 2022 ke Gubernur Jabar dengan Dewan Pengupahan Kota Depok yang anggotanya terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh serta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita baru mau rapat, rencanannya pekan depan. Hasil rapat akan dibuatkan rekomendasi untuk di tandatangani Wali Kota Depok (M Idris) dan setelah itu akan disampaikan ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan," jelasnya.

Thamrin menambahkan, UMK Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 4.339.514. Kemungkinan UMK 2022 ada kenaikan, meski sedikit.

"Kami berharap, semoga UMK Tahun 2022 untuk Kota Depok ada kenaikan. Untuk penghitungan UMK untuk tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021," terang Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement