Senin 15 Nov 2021 20:16 WIB

Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Braga

KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11). KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11). KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah remaja berfoto usai peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11).

KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Dengan adanya Perda KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, diharapkan bisa mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak merokok disembarang tempat.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement