Selasa 16 Nov 2021 16:42 WIB

Pengangkatan 57 Eks KPK Jadi ASN Polri Segera Diumumkan

Polri menyiapkan dasar hukum agar menghindari masalah atas penempatan posisi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Dok
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengabarkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri hanya tinggal menunggu waktu pengumuman. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tiga kelembagaan terkait itu, saat ini sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan, dan penyidikan KPK itu di Mabes Polri.

“Ini semua sudah dalam proses. Di internal Polri sudah membuat dasar hukumnya, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), juga sudah membuat aturannya. Nanti, dari Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi) yang akan menyampaikan dan mengumumkan,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Dedi menambahkan, proses rencana perekturan tersebut, terkesan lama karena perlunya pembuatan dasar hukum yang kuat untuk penempatan para eks pegawai KPK itu di Mabes Polri. Menurutnya, rencana pengangkatan menjadi ASN Polri tersebut, pun sudah ditawarkan ke 57 mantan pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK itu.

Tetapi kata dia, penempatan mereka di Mabes Polri, tak serta merta. Karena setiap penempatan membutuhkan dasar hukum di internal Polri. Khusus eks 57 pegawai KPK ini, menjadi kompleks, kata dia, karena menyangkut tentang pengangkatan sebagai ASN Polri. Dalam pengangkatan tersebut, tentu saja kata Dedi, mengharuskan adanya dasar hukum lintas instansi.

Sedangkan di Polri sendiri, kata dia, bukan cuma menyiapkan dasar hukum. Tetapi sebagai lembaga yang menerima penempatan tersebut, juga menyiapkan hal serupa termasuk posisi, dan jabatan baru untuk penempatan. Dan itu, kata Dedi, membutuhkan dasar hukum yang permanen dan kuat. “Tujuannya itu kan untuk menghindari ada masalah-masalah hukum atas dari penempatan posisi, dan status kepegawaian itu sendiri nantinya,” terang Dedi.

September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghendaki agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, Kapolri menghendaki pengalihan eks pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu diangkat menjadi ASN dan ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.

Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK).

Listyo menyampaikan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian. Keinginan Kapolri itu pun sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement