Rabu 17 Nov 2021 22:36 WIB

Aturan Penyediaan 30% RTH di Jabodetabek, Puncak dan Cianjur

Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen.

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement