Senin 22 Nov 2021 14:06 WIB

Penista Agama M Kece Ditahan di Polres Ciamis

Penista Agama M Kece ditahan di Polres Ciamis sambil menunggu jadwal sidang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Tersangka kasus penista Agana Islam, M Kece ditahan di Polres Ciamis, Jawa Barat. M Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lainnya, untuk mencegah terjadinya penganiayaan seperti yang pernah dialami sebelumnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, mengatakan aparat kepolisian akan bertanggung jawab penuh atas keselamatan tersangka tersebut. Karenanya, M Kece ditempatkan di sel terpisah untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.

Baca Juga

"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," katanya, Senin (22/11).

Wahyu menambahkan, selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, tersangka dapat dijenguk oleh kerabatnya, asalkan ada izin dari Pengadilan Negeri. 

Menurutnya, M Kece sudah ditahan di Polres Ciamis sekitar lima hari. Namun, hingga saat ini polisi masih belum menerima jadwal sidang tersangka tersebut. 

"Yang pasti nanti akan diberikan oleh PN. Apabila dibutuhkan pengamanan tambahan, kita juga akan laksanakan," ujarnya.

M Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap di Bali pada Agustus 2021. Ketika itu, M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Namun, di dalam rutan itu, M Kece dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah tahanan lain, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte, yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tak hanya dikeroyok, M Kece juga dilumuri dengan feses atau tahi manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement