REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyampaikan, perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali ini dilakukan pada 23 November hingga 6 Desember mendatang.
"Khusus di luar Jawa Bali dilakukan perpanjangan (PPKM) 23 November-6 Desember untuk dua minggu," ujar Airlangga saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11).
Airlangga menjelaskan, penerapan kebijakan PPKM tersebut dilihat berdasarkan dosis vaksinasi. Jika cakupan vaksinasinya kurang dari 50 persen, maka status daerah tersebut dinaikkan 1 level PPKM.
Dengan demikian, terdapat 109 kabupaten kota yang berada di PPKM level 3, 200 kabupaten kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level 1. "Dan ini meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten kota," ucapnya.