Selasa 23 Nov 2021 18:33 WIB

UMK Sukabumi 2022 Diusulkan Naik 1.27 Persen

UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
UMK Sukabumi 2022 Diusulkan Naik 1.27 Persen (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
UMK Sukabumi 2022 Diusulkan Naik 1.27 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Besaran upah minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2022 diusulkan naik sebesar 1.27 persen. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Besaran UMK 2022 tersebut mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dengan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Selasa (23/11). Dalam momen tersebut disampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota terkait UMK Tahun 2022 yang naik.

''Dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2022 sekitar 1,27 persen dibandingkan 2021 atau Rp 32.251,38,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Yadi Mulyadi selepas pertemuan. Sehingga besaran UMK 2022 yang diusulkan Rp 2.530.182,63.

Nantinya kata Yadi, wali kota membuat rekomendasi kepada gubernur. Selanjutnya gubernur akan menetapkan UMK 2022.

''Bersyukur dari pengalaman sebelumnya penetapan UMK di Kota Sukabumi berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.

Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Fahmi bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif.

Menurutnya, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement