Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyindir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Said heran, RK mau saja menetapkan UMP Jawa Barat 2022 naik 1,72 persen. Padahal, angka inflasi Jawa Barat 1,79 persen.
Dengan demikian, berarti pekerja di Jawa Barat harus nombok sendiri selisih upah dan inflasi tersebut. "Itulah yang diputuskan oleh Pak Ridwan Kamil yang pintar itu," kata Said.
KSPI sendiri, imbuh Said, menolak keras penetapan UMP 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Oleh karenanya, KSPI dan enam konfederasi serikat pekerja dan 60 serikat pekerja nasional telah sepakat untuk menggelar unjuk rasa pada 29 dan 30 November 2021 di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan kantor Kementerian Tenaga Kerja.
Selanjutnya, pada tanggal 6-8 Desember 2021, KSPI bersama konfederasi lainnya akan menggelar aksi mogok produksi nasional. Mogok produksi akan diikuti dua juta buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Saat mogok kerja berlangsung, sebagian buruh akan menggelar unjuk rasa di pabrik masing-masing, sebagian lain demo di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan kantor-kantor gubernur.
KSPI diketahui menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan UMP 2022. KSPI juga menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen sesuai dengan kenaikan barang-barang yang masuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk diketahui, secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Periode 2017 - 2020, Upah Minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, Upah Minimum naik 3 persen lebih.