REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kuasa hukum tersangka kasus penista agama Islam, M Kece, Kamarudin Simanjuntak, keberatan sidang kasus kliennya digelar di Pengadilan Negeri Ciamis. Ia mengatakan berdasarkan locus delicti kasus itu terjadi di Bali.
"Padahal, locus delicti kasus itu di Bali, M Kece ditangkap di Bali, dimintai keterangan prtama kali di Bali. Seharusnya sidangnya di Bali," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/11).
Kamarudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat keberatan pelaksanaan sidang di PN Ciamis. Surat itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung. Namun, apabila sidang tetap dilaksanakan di PN Ciamis, pihaknya siap untuk mengikutinya.
"Besok saya akan datang langsung ke Ciamis. Saya akan hadapi," ujarnya.
Kamarudin juga menyayangkan penanganan aparat penegak hukum kepada kliennya selama masa tahanan. Apalagi, telah terbukti kliennya mengalami penganiayaan saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurutnya, penganiayaan itu terjadi akibat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
Kamarudin menbandingkan penanganan kasus M Kece dengan kasus Yahya Waloni, yang juga ditanganinya sebagai kuasa hukum pelapor. Dalam dua kasus itu, menurut dia penanganan aparat penegak hukum sangat berbeda, dari perlakuan dan prinsip hukum.
"Harusnya, di mata hukum semua sama perlakuannya," ucapnya.
Ia berharap hakim dalam persidangan M Kece dapat berlaku objektif. Sebab, menurut dia, hakim merupakan tembok terakhir untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, Kejari Ciamis memberi informasi bahwa tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Ciamis pada Kamis. "Besok akan dilaksanakan sidang pertama, pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Ciamis," kata Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung, di Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/11).
Ia menyebutkan, sidang itu kemungkinan akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa yang akan menghadiri sidang itu adalah jaksa dari Kejaksaan Agung, yang menangani perkara tersebut.