Senin 29 Nov 2021 13:29 WIB

Panglima: Bentrok Prajurit TNI dan Polri Diproses Hukum

Panglima TNI tegaskan dugaan tindak pidana di Timika, Papua antara TNI-Polri diusut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bentrokan antara anggota TNI dan Polri terjadi di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu (27/11). Peristiwa itu melibatkan personel TNI yang tergabung dalam Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole Brimob Polri.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara perihal bentrokan tersebut. Menurut dia, Pusat Polisi Militer (POM) sedang mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.

Baca Juga

"Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika saat dihubungi, Senin (29/11).

Selain itu, Andika menyebut, proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat juga akan dilakukan. Namun, ia menyerahkan hal itu kepada Polri untuk melakukan penindakan.

"TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," ujarnya.

Adapun insiden itu terekam video yang diunggah di Instagram oleh akun @infokomando.official pada Ahad (28/11). Dalam rekaman tersebut, terdengar teriakan beberapa orang dan suara letusan yang diduga berasal dari tembakan senjata api.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada unggahan itu, keributan disebabkan salah paham mengenai jual-beli rokok antara anggota TNI dengan Brimobda Aceh. Peristiwa terjadi di Barak O Mile 72 Distrik Tembagapura, sekitar pukul 18.00 WIT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement