REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2022 naik 0,87 persen atau sebesar Rp 32.584,30, menjadi Rp 3.774.860,78. Besaran UMK 2022 itu mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Untuk 2021, UMK Kota Bandung sebesar Rp 3.742.276,48. "(Naik) 0,87 persen atau Rp 32.584,30," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arif Syaifudin, saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, kenaikan UMK Kota Bandung sudah sesuai dengan ajuan dari Dewan Pengupahan. Namun, pihaknya sempat mengajukan besaran UMK berdasarkan usulan dan aspirasi dari buruh."Itu (UMK 2022) sesuai dengan ajuan kita. Kota Bandung mengajukan rekomendasi yang Rp 3,7 juta sekarang ini. Tapi, selain itu, atas dasar rapat dengan serikat pekerja, waktu itu mengajukan aspirasi lebih dari Rp 3,7. Tapi, yang di-ACC provinsi itu Rp 3.774.860,78," ujarnya.
Ia mengimbau para pengusaha untuk bersikap jujur terkait dengan kondisi perusahaan. Mereka pun diminta untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan ketentuan."Saya kira untuk para pengusaha mengimbau mereka harus bersikap jujur tentang pendapatan segala macam, sehingga apa namanya bisa memberikan gaji kepada karyawan," katanya.
Oded pun meminta karyawan buruh untuk bertanggung jawab memberikan kinerja dengan baik, sehingga perusahaan dapat berjalan stabil. Terkait dengan ancaman mogok nasional, ia mempersilakan hal tersebut, sebab merupakan hak warga negara melakukan aksi. "Ya (mogok) itu mau begitu itu punya hak aspirasi, silakan, kita tidak alergi, tidak apa-apa, asal jangan anarkistis," katanya.
Oded menegaskan aspirasi melalui demonstrasi dipersilakan, namun tidak boleh anarkistis."Yang penting jangan anarkistis, itu saja yang penting, dan ingat sekali lagi, urusan buruh persoalan nasional, bukan lokal Bandung saja," katanya.