REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk menjamin hak seluruh pekerja, belum lama ini Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung bersama BPJS Kesehatan cabang Bandung menggelar kegiatan diseminasi jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja atau buruh. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 badan usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, pemerintah telah membentuk regulasi, baik tingkat pusat maupun daerah. Salah satu amanat peraturannya, yakni memastikan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerja pada program jaminan sosial.
Ketentuan itu tertera pula dalam Undang-Undang Cipta Kerja. ‘’Pemerintah telah mencoba melakukan langkah-langkah yang nyaman bagi pemberi kerja dan pekerja, bagaimana caranya jaminan sosial terpenuhi dan perusahaan tetap mampu mempertahankan kondisinya dengan baik,’’ ujr Arief dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (1/12).
Jika jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan terpenuhi, sambung dia, maka para pekerja akan nyaman bekerja. Kenyamanan pekerja itu, lanjut dia, akan berdampak pada hasil produksi perusahaan. Jika performa perusahaan bagus, maka pendapatan akan meningkat dan kesejahteraan pekerja terjamin.
Arief menjelaskan, melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, Pemerintah Kota Bandung sangat concern terhadap pendayagunaan dan perlindungan pekerja. Ia menuturkan, dengan terwujudnya pekerja/buruh yang memiliki kompetensi, tentunya mampu berdaya saing di pasar domestik maupun pasar global.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza menjelaskan, hingga tahun ke-delapan penyelenggaran Program JKN-KIS, masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, dalam hal pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran.
‘’Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, BPJS Kesehatan bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan,’’ ujar Fakhriza. Dalam pengawasan terkait kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Kalau berbicara kewajiban, sambung dia, maka harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak, lanjut dia, tentu akan ada konsekuensi sanksi. Untuk itu, tegas Fakhriza, BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha agar memastikan hak-hak jaminan sosial pekerjanya terpenuhi. Selain bentuk sikap comply terhadap regulasi, pemenuhan hak tersebut memiliki arti pentig dan sangat berarti bagi kesejahteraan pekerja.