Senin 06 Dec 2021 13:17 WIB

Keluarga: Pembunuh Ibu-Anak Dijerat Pembunuhan Berencana

Polda NTT menjerat tersangka dengan Pasal 338, bukan pasal pembunuhan berencana.

Keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menanggapi penerapan pasal pembunuhan oleh penyidik Kepolisian Daerah NTT terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menanggapi penerapan pasal pembunuhan oleh penyidik Kepolisian Daerah NTT terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menanggapi penerapan pasal pembunuhan oleh penyidik Kepolisian Daerah NTT terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang. Keluarga korban meminta agar penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal hukum pembunuhan berencana karena sesuai dengan perbuatannya. 

Pihak penyidik Polda NTT menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana," kata Kuasa Hukum keluarga korban Adhitya Nasution dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (6/12).

Baca Juga

Adhitya mengatakan pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak. Dia mengatakan, perbuatan membunuh ibu dan anak tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara.

Di sisi lain, kata dia tidak ada rasa bersalah dari keluarga tersangka maupun tersangka yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal. Adhitya mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.

"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," katanya.

Adhitya mengatakan, keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa. Dia mengatakan, apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338, keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada.

Sebelumnya Kepolisian telah menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng Kota Kupang. "Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12) malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement