Senin 06 Dec 2021 17:47 WIB

Syarat Usia Minimum Jadi Jaksa 23 Tahun, Maksimum 30 Tahun

Syarat usia yang berlaku sekarang minimum 25 tahun dan maksimum 35 tahun.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyepakati perubahan syarat syarat usia menjadi jaksa. Usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa 23 tahun dan maksimum 30 tahun. (Foto: Adies Kadir)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyepakati perubahan syarat syarat usia menjadi jaksa. Usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa 23 tahun dan maksimum 30 tahun. (Foto: Adies Kadir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyepakati perubahan syarat syarat usia menjadi jaksa. Usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa 23 tahun dan maksimum 30 tahun. 

"Panja menyepakati perubahan syarat menjadi jaksa berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun dalam pasal 9 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," kata Ketua panitia kerja (Panja) Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga

Syarat usia minimum tersebut menjadi lebih rendah bila dibandingkan dalam UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 9 yang menyatakan usia minimum dilantik menjadi jaksa adalah 25 tahun dan maksimum 35 tahun. Adies menyampaikan, laporan tersebut dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung terkait Pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU tentang Kejaksaan.

Adies menjelaskan alasan perubahan usia itu menyesuaikan dengan pergeseran dunia pendidikan, yang semakin cepat dan semakin mudah, dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan karier. Selain itu, dalam pasal 9A, kata Adies, diberikan penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan atau pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan untuk penguatan dan profesionalitas SDM Kejaksaan RI.Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Panja Komisi III telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Dalam rapat tersebut pemerintah telah memberikan 379 daftar inventaris masalah (DIM). Bambang merincikan DIM dari RUU Kejaksaan yakni 166 DIM bersifat tetap, 65 DIM bersifat perubahan substansi, 74 DIM bersifat perubahan redaksional, 76 DIM dihapus.perubahan substansi 65 DIM, perubahan redaksional 74 DIM, 76 DIM yang dihapus dan 6 DIM dilakukan penambahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement