Selasa 07 Dec 2021 15:29 WIB

DPR Respons Soal PPKM Level 3 Dibatalkan

Wakil ketua DPR mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 berdasarkan kajian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19.

"Tentunya dari hari ke hari pemerintah melakukan kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Republik Indonesia ini," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

Baca Juga

Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM level 3 saat Nataru. Ia mengatakan, keputusan tersebut bukan sebagai upaya lalainya pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Jadi kita bukannya lalai, tetapi kemudian memang kehati-hatian yang sudah diambil pemerintah itu kemudian ada kajian ulang. Sehingga kemudian diputuskanlah seperti pada saat ini," ujar Dasco.

 

Di samping itu, ia menilai adanya fleksibilitas dalam keputusan pembatalan PPKM level 3. Sebab, ia yakin, pemerintah sudah melakukan kajian matang sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

"Soal fleksibilitas tentang masalah PPKM memang harus demikian, harus dikaji matang, dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang kemudian diperlukan oleh kita," ujar Dasco.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat masa libur Natal dan Tahun Baru bukan merupakan hal yang aneh. Istilah yang akan dipakai menjadi pembatasan khusus Nataru.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru," ujar Tito usai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Tak diberlakukannya PPKM level 3, kata Tito, mengacu kepada tigal hal. Pertama, pemerintah melihat landainya kasus Covid-19 di banyak daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Kedua adalah vaksinasi yang meningkat dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity di masyarakat. Targetnya, kekebalan komunal sebesar 70 persen tercapai pada akhir Desember.

"Ketiga tadi, hasil survei serologi antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini. Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement