REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, yang melibatkan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin berlanjut pada pemeriksaan saksi pihak swasta, Agus Susanto. Agus mengaku ada uang suap yang diberikan Azis kepada Stepanus agar namanya hilang dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Agus merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Stepanus sejak 2018. Agus menyebut, uang suap itu diberikan sekitar 5 Agustus 2020. Agus awalnya diajak Stepanus ke rumah Azis yang berdomisili di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (13/12).
Uang tersebut, sebut Agus, dibawa Stepanus dalam sebuah tas setelah keluar dari rumah Azis. Stepanus memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dari rumah Azis, Stepanus langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang bernama Om Ale yang merupakan Pengacara Maskur Husain di parkiran basement Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. "Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin (Stepanus) dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujarnya.
Saat menemui Maskur, Stepanus membawa satu bagian uang dari Azis. Uang itu sudah tidak ada saat dia selesai bertemu Maskur. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan.
Agus menyebut, Stepanus juga sempat menelepon orang untuk memastikan namanya sudah tidak akan disebut dalam persidangan. "Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telepon Stepanus.
Setelah selesai mengurus nama Azis, Stepanus meminta Agus mengantarnya ke tempat penukaran uang. Dia pergi untuk menukarkan dua bagian uang lainnya yang sudah diberikan Azis.
Stepanus kemudian meminta Agus menyerahkan KTP miliknya. Dia meminta Agus menukarkan uang dalam jumlah banyak karena anggota Polri.
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur kedua uang yang ditukarkan mencapai Rp 81 juta.
Azis didakwa menyuap Stepanus sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika. Azis memberikan uang itu agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.