Selasa 14 Dec 2021 17:34 WIB

Jeff Smith Dibawa ke RSKO untuk Rehabilitasi

Polisi masih mendalami jaringa pemasok narkotika yang dikonsumsi Jeff Smith.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Jeff Smith (kiri).
Foto: Republika/Fakhtar Khairan Lubis
Jeff Smith (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, artis Jeff Smith telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Jeff saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) berkaitan dengan asesmen rehabilitasi tersebut.

"Ya hari ini asesmen, ada permohonan dari pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi untuk Jeff Smith," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Baca Juga

Di lain tempat, pengacara Jeff Smith, Aldi Surya membenarkan pihak BNN sudah mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan kliennya. Dengan dikabulkannya permohonan itu, Jeff Smith sudah diberangkatkan dari Polda Metro menuju RSKO untuk menjalani rehab.

"Artinya bisa diakomodir, dia bisa direhab, dan alhamdulillah dia sudah disetujui, dia sudah berangkat ke RSKO," jelas Aldi.

Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis LSD alias Lysergic Acid Diethylamide. Penangkapan terhadap Jeff dilakukan pada Rabu (8/12).

"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar kata Zulpan saat konferensi pers Kamis (9/12), lalu.

Saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di rumahnya, Jeff tengah mengkonsumsi LSD tersebut. Dari pengungkapan itu, pihak berwajib menyita barang bukti LSD sebanyak dua lembar. "LSD yang diamankan ada dua, tapi dipesan ada 50 LSD. Saat diamankan tersisa dua LSD," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, pemakain narkoba yang memiliki efek halusinasi itu biasanya dengan ditempelkan di lidah atau atap mulut. Disebutnya, LSD sangat bahaya sehingga masuk narkoba golongan satu. Polisi mengaku melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok narkoba tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement