Rabu 15 Dec 2021 20:51 WIB

Kasus Pengeroyokan Polisi di Bandar Lampung Libatkan ASN

Lima terduga pelaku pengeroyokan masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus pengeroyokkan anggota polisi dan seorang warga di Enggal, Bandar Lampung pada Ahad (12/12) malam, melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Dua korban pengeroyokan masih dirawat di RS Graha Husada, dan kasusnya masih dalam penyelidikan Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan sebuah café Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung. Salah satu korban adalah Irvan Rudyanto (IR), anggota Intel Polda Lampung.

Baca Juga

Dia mengatakan, terduga pelaku pengeroyokkan lima orang. Petugas sudah memeriksan 11 orang saksi terkait kejadian tersebut. “Kelima (terduga pelaku)-nya sudah ditangkap polisi,” katanya, Rabu (15/12).

Menurut dia, satu dari dua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Lima orang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan anggota polisi, satu diantaranya DK, seorang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Saat ini, kondisi kedua korban sudah membaik, setelah dilakukan visum et repertum. Kronologis peristiwa, terjadi keributan mulut antara pengunjung café di Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung, Ahad malam. Korban bernama Novelan Victorino ribut dengan DK.

IR, anggota polisi hendak melerai pertengkaran keduanya. Namun, kedua korban mendapat pengeroyokkan DK dan kawan-kawannya. Kedua korban mengalami luka di bagian kening, memar di mata dan pipi, luka di rahang, dan juga bibir pecah.

Selain itu, siku korban juga mengalami kesakitan. Kedua korban dilarikan warga ke RS Graha Husada dalam kondisi tidak sadarkan diri. DK, ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah dilaporkan korban Novelan ke polisi. Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement