Jumat 17 Dec 2021 16:21 WIB

Ini Rekomendasi IDAI Terkait Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Ada beberapa perbaikan dari rekomendasi yang dikeluarkan pada November lalu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Siswa mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak 6-11 tahun (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak 6-11 tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru untuk anak usia 6-11 tahun yang akan melakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sudah dimulai sejak Selasa (14/12).

Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan setelah melakukan berbagai diskusi atas kondisi Covid-19 saat ini. Menurutnya, ada beberapa perbaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya pada November lalu.

Baca Juga

"Ada beberapa perubahan terkait beberapa temuan atau hasil diskusi dengan banyak pihak. Rekomendasi sebelumnya di November ada beberapa perubahan," kata Piprim saat menggelar konferensi pers secara daring, Jumat (17/12).

Berikut rekomendasi terbaru yang dikeluarkan IDAI berkaitan dengan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

1. Anak dengan komorbid stabil boleh mendapat vaksinasi Covid-19

Anak dengan penyakit komorbid kondisi kronis misalnya kelainan jantung bawaan dan beberapa penyakit lainnya tapi kondisinya stabil bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi diberikan setelah melakukan konsultasi dan rekomendasi dari dokter yang merawat. Sebab, bila dilihat dari kemanfaatnya akan lebih berbahaya bila anak komorbid terpapar Covid-19.

2. Boleh vaksin setelah terpapar Covid19

Ketentuan untuk anak boleh mendapatkan vaksin setelah terpapar Covid-19 adalah untuk yang menderita gejala berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi ditunda 3 bulan. Sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

3. Anak berkebutuhan khusus tetap mendapat vaksinasi Covid-19

Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

4. Jarak pemberian vaksin Covid-19.

Pemberian vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 atau dengan dengan vaksin lainnya minimal 2 pekan.

5. Pemberian vaksin untuk anak komorbid berat

Anak yang memiliki komorbid berat, penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan untuk direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Anak ini termasuk yang defisiensi imun primer atau penyakit autoimun tidak terkontrol, anak yang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, demam 37,50 derajat selcius atau lebih, diabetes melitus yang belum terkendali, gangguan pendarahan atau hemofilia, pasien transplantasir hati dan ginjal, dan beberapa penyakit lainnya yang belum terkontrol.

IDAI juga meminta selama pemberian vaksinasi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun. "Jangan bepergian bila tidak penting," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement