Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menilai masalah denda keterlambatan memang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dia menyayangi adanya keterlambatan yang akan berpengaruh terHadap penyelesaian Masjid Agung yang sudah molor sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 2016.
"Padahal, kita sudah anggarkan Rp 27,6 miliar di APBD 2022 untuk pengerjaan interior dan lanjutan penyelesaian. Pekerjaan ini tentu tidak bisa ditenderkan jika pekerjaan sekarang belum selesai," ujar politikus partai PKS ini.
Atang menegaskan, meskipun ada aturan denda, kontraktor perlu didorong agar penyelesaian revitalisasi tahun ini tidak perlu menunggu 50 hari kerja karena terlalu lama. Menurut dia, revitalisasi lebih bagus jika selesai lebih cepat.
Jika pekerjaan selesai lebih cepat, sambung dia, proses pembangunan tahun berikutnya bisa lebih cepat berlanjut. Ditambah kontraktor pelaksana juga tidak terkena denda terlalu besar.
"Harus ada langkah-langkah ekstra. Dengan penambahan alat, tenaga kerja, jam kerja, pencarian bahan dari berbagai vendor, maupun hal-hal teknis yang lain," ujarnya.