Rabu 22 Dec 2021 18:49 WIB

Polri Larang Pawai Perayaan Tahun Baru 2022

Polri melarang digelarnya pawai dan arak-arakan perayaan Tahun Baru 2022

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung (foto: ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  melarang dan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pelarangan, dan pembatasan menjelang liburan ganti tahun tersebut, beberapa di antaranya berupa arak-arakan maupun pawai, serta kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan seperti gelaran seni, maupun budaya, serta keolahragaan. 

Pelarangan, dan pembatasan tersebut,  dilakukan untuk menekan angka penularan, juga penyebaran Covid-19.  Hal tersebut, tertuang dalam 18 perintah dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lewat surat telegram perintahnya kepada Kepala-kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri.

Baca Juga

Telegram tersebut, diterbitkan khusus sebagai pedoman dalam Operasi Lilin 2021-2022, pengamanan nataru. Operasi tersebut, dimulai dari 24 Desember, atau H-1 Natal 2021, sampai 2 Januari 2022, atau H+2 setelah Tahun Baru. Polri, bersama Tentara Nasionak Indonesia (TNI) menerjunkan sebanyak 177 ribu personel selama pengamanan Nataru 2021/2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan beberapa pelarangan, seperti dalam angka 16 telegram Kapolri. Isinya memerintahkan kepada seluruh Kasatwil, agar melarang aksi-aksi keramaian umum di masyarakat. "Melarang pawai, arak-arakan Tahun Baru 2022, baik terbuka, maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12).

Adapun beberapa bentuk pembatasan, kata Ramadhan seperti dalam angka 15 telegram Kapolri. Isinya, yakni selama pemberlakuan pengamanan khusus nataru, agar seluruh Kasatwil selektif dalam memberikan izin keramaian untuk suatu perhelatan. "Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021, sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk giat seni dan budaya, juga keolahragaan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," ujarnya. 

Adapun aktivitas lain yang turut dibatasi, yakni mobilitas lalu lintas di pusat-pusat keramaian. Kapolri, kata Ramadhan, dalam angka 17 surat telegramnya, juga meminta agar Kasatwil bersama-sama pemerintah daerah masing-masing memberlakukan sistem ganjil-genap terhadap kendaraan-kendaraan yang menuju tempat-tempat wisata. Serta meminta agar Kasatwil, memperhatikan ketat pembatasan jumlah pengunjung di pusat-pusat pariwisata. 

"Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata, dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total," jelas Ramadhan.

Adapun dalam bentuk himbauan, Ramadhan menerangkan, Kapolri dalam telegramnya meminta agar masing-masing Kasatwil Polri, untuk tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tak melangsungkan mudik selama liburan Nataru 2021/2022. "Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak mudik nataru, kecuali dalam keadaan mendesak," kata Ramadhan. 

Namun begitu, surat telegram Kapolri, kata Ramadhan, juga memerintahkan agar suluruh Kasatwil tak melakukan penyekatan jalan arus mudik, maupun arus balik selama liburan Nataru 2021/2022. "Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik, atau arus balik," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement